Rabu, 14 September 2022

RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN

 

NAMA : OCSA NURDIYAN AMIRANTI

PRODI : MANAJEMEN B/01219106

 

MANAJEMEN KEUANGAN LANJUTAN

 

1.      Pengertian Restrukturisasi Perusahaan

Restruktursasi merupakan kegiatan dan tindakan yang dapat digunakan perusahaan untuk mengubah struktur perusahaan melalui perbaikan untuk mendapatkan dampak yang signifikan terhadap kinerja yang ada didalam perusahaan Menurut Tarigan (2017). Dilakukan restrukturisasi di saat perusahaan membutuhkan perbaikan didalam operasional perusahaan agar dapat berkembang dan mampu bersaing untuk mempertahankan eksistensinya.

Strategi restrukturisasi digunakan untuk mencari jalan keluar bagi perusahaan yang tidak berkembang atau adanya ancaman bagi organisasi, atau industri diambang pintu perubahan yang signifikan. Pemilik umumnya melakukan perubahan dalam tim unit manajemen, perubahan strategi,atau masuknya teknologi baru dalam perusahaan. Selanjutnya sering diikuti oleh kuisisi untuk membangun bagian yang kritis, menjual bagian yang tidak perlu,guna mengurangi biaya akuisisi secara efektif. Hasilnya adalah perusahaan yang kuat, atau merupakan transformasi industry (Bramantyo 2004).

Strategi restrukturisasi membutuhkan tim manajemen yang berpengetahuan luas untuk menganalisis kinerja perusahaan dimasa yang akan datang. Sehingga dapat mengetahui kapan perusahaan berada di fase undervalued atau posisi yang bagus untuk bertransformasi. Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan.

2.      Tujuan Restrukturisasi Perusahaan

Bramantyo (2004) “Restrukturisasi perusahaan bertujuan untuk memperbaiki dan memaksimalisasi kinerja perusahaan.Bagi perusahaan yang telah go public, maksimalisasi nilai perusahaan dicirikan oleh tingginya harga saham perusahaan, dan harga tersebut dapat bertengger pada tingkat atas. Bertahannya harga saham tersebut bukan permainan pelaku pasar atau hasil goreng menggoreng saham, tetapi benar-benar merupakan cermin ekspektasi investor akan masa depan perusahaan”.

Sejalan dengan perusahaan yang sudah go public, harga jual juga mencerminkan ekspektasi investor atas kinerja masa depan perusahaan. Sedangkan bagi yang belum go public, maksimalisasi nilai perusahaan dicerminkan pada harga jual perusahaan tersebut.

3.      Jenis-jenis Restrukturisasi Perusahaan

Pada intinya, restrukturisasi dapat dikategorikan ke dalam tiga jenis : Restrukturisasi portofolio/asset,Restrukturisasi modal atau keuangan, dan Restrukturisasi manajemen/organisasi.

a)      Restrukturisasi portofolio/asset

Merupakan kegiatan penyusunan portofolio perusahaan supaya kinerja perusahaan menjadi semakin baik. Yang termasuk ke dalam portofolio perusahaan adalah setiap aset, lini bisnis, divisi, unit usaha atau SBU (Strategic Business Unit), maupun anak perusahaan.

b)      Restrukturisasi modal atau keuangan

Restrukturisasi keuangan atau modal adalah penyusunan ulang komposisi modal perusahaan supaya kinerja keuangan menjadi lebih sehat. Kinerja keuangan dapat dievaluasi berdasarkan laporan keuangan, yang terdiri dari neraca, rugi/laba, laporan arus kas, dan posisi modal perusahaan.

Berdasarkan data dalam laporan keuangan perusahaan, akan dapat diketahui tingkat kesehatan perusahaan. Kesehatan perusahaan dapat diukur berdasarkan rasio kesehatan, antara lain tingkat efisiensi (efficiency ratio), tingkat efektifitas (effectiveness ratio), profitabilitas (profitability ratio), tingkat likuiditas (liquidity ratio), tingkat perputaran aset (asset turn over), leverage ratio dan market ratio. Selain itu, tingkat kesehatan dapat dilihat dari profil risiko tingkat pengembalian (risk return profile).

c)      Restrukturisasi Manajemen atau Organisasi

Merupakan penyusunan ulang komposisi manajemen, struktur organisasi, pembagian kerja, sistem operasional, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan masalah managerial dan organisasi. Dalam hal restrukturisasi manajemen atau organisasi, perbaikan kinerja dapat diperoleh melalui berbagai cara, antara lain dengan pelaksanaan yang lebih efisien dan efektif, pembagian wewenang yang lebih baik sehingga keputusan tidak berbelit-belit, dan kompetensi staf yang lebih mampu menjawab permasalahan di setiap unit kerja.

4.      Bentuk Restrukturisasi Perusahaan

A.    MERGER

Menurut Abdul Moin (2003), pengertian merger adalah penggabungan dua perusahaan atau lebih yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar. Perusahaan yang dibubarkan mengalihkan aktiva dan kewajibannya ke perusahaan yang mengambil alih sehingga perusahaan yang mengambil alih mengalami peningkatan aktiva.

Alasan perusahaan melakukan merger :

1)      Sinergi

Hal penting yang diperoleh perusahaan hasil merger jika dapat bekerja dengan kompak. Ada dua jenis sinergi, yaitu sinergi pendapatan dan biaya.

·         Sinergi pendapatan adalah sinergi yang meningkatkan pendapatan perusahaan berkat ekspansi pasar, diversifikasi produksi, aktivitas litbang, dan lain-lain.

·         Sinergi biaya adalah terwujudnya struktur biaya yang lebih rendah berkat merger yang meningkatkan skala ekonomi, membuka akses pada teknologi baru, dan eliminasi biaya-biaya tertentu..

2)      Diversifikasi

Aktivitas atau praktik memvariasikan produk, usaha, jenis aset, investasi, dan berbagai hal lainnya. Sebuah perusahaan bisa melakukan diversifikasi operasi bisnis dengan memasuki pasar baru dan menawarkan produk atau jasa baru. Hal ini juga termasuk manajemen risiko untuk menurunkan kemungkinan rugi dalam operasi perusahaan.

3)      Akuisisi asset

Merger juga dapat dilakukan dengan tujuan mendapatkan aset tertentu yang sulit diperoleh dengan metode lain. Biasanya, hal ini terkait teknologi.

 

4)      Meningkatkan kapasitas finansial

Jika kapasitas finansial sebuah perusahaan kurang baik untuk mendukung operasi bisnis, merger adalah jalan yang bisa ditempuh untuk mengatasinya.

5)      Pajak

Sebuah perusahaan yang memperoleh pendapatan kena pajak yang besar bisa melakukan merger dengan perusahaan yang memiliki kompensasi atas kerugian pajak yang cukup besar. Ketika keduanya sudah bergabung, total kewajiban pajak perusahaan yang dikonsolidasi menjadi lebih rendah dibanding kewajiban pajak perusahaan saat berdiri secara independen.

Jenis-Jenis Merger :

1)      Merger horizontal adalah merger antarkompetitor bisnis. Kedua bisnis yang bergabung merupakan usaha yang beroperasi di pasar yang sama dan menawarkan produk atau jasa yang mirip.

2)      Merger vertical adalah dua perusahaan yang beroperasi di lini rantai pasok yang sama.Biasanya, merger vertikal dilakukan sebuah bisnis utama dengan perusahaan pemasok atau distributor yang bekerja dengannya.

3)      Merger perluasan pasar adalah dua perusahaan yang menjual produk atau jasa yang mirip atau sama, tetapi beroperasi di pasar yang berbeda. Dengan begitu, perusahaan baru yang terbentuk memiliki akses ke pasar yang lebih besar dan mendapat lebih banyak pelanggan.

4)      Merger perluasan produk adalah merger yang dilakukan dua perusahaan penjual produk atau jasa yang berhubungan dan operasinya di pasar yang sama.

5)      Merger konglomerat adalah menggabungkan dua perusahaan yang benar-benar tidak berhubungan, ini disebut dengan merger konglomerat. Menurut Corporate Finance Institute, merger ini cukup berisiko dan sulit karena perbedaannya yang begitu signifikan.

 

 

 

Tantangan yang Dihadapi Perusahaan saat Merger :

1)      Persaingan sehat

Merger sering kali memberikan dampak yang signifikan di industri tempat bisnis gabungan beroperasi. Bahkan, hal ini bisa menghancurkan persaingan sehat akibat cakupan di pasar yang terlalu besar, khususnya jika bisnis yang merger adalah dua perusahaan besar.

2)      Retensi karyawan

Restrukturisasi adalah hal yang sangat mungkin terjadi setelah merger. Perubahan akibat penggabungan dua perusahaan ini bisa berpengaruh pada retensi karyawan. Perusahaan harus bisa membuat seluruh staf merasa aman dan percaya meskipun terjadi perubahan untuk menghindari tingkat turnover karyawan yang tinggi. Jika banyak pekerja yang keluar, perusahaan akan membutuhkan banyak waktu dan biaya untuk merekrut orang-orang baru.

3)      Integrasi

Integrasi adalah hal penting yang wajib dilakukan jika berencana untuk merger. Kegagalan melakukan ini adalah salah satu penyebab gagalnya penggabungan perusahaan.Oleh sebab itu, rencana integrasi antara dua perusahaan penting untuk disusun sebelum terjadinya tanda tangan kontrak.

4)      Mempertahankan kepercayaan stakeholder penting

Salah satu tantangan besar yang dihadapi perusahaan ketika berencana merger adalah kehilangan kepercayaan stakeholder penting dalam operasi perusahaan, seperti karyawan, distributor, pemasok, dan lain-lain.

5)      Hubungan internasional

Merger juga bisa dilakukan oleh bisnis antarnegara, dan tantangan yang dapat terjadi adalah mengenai perbedaan kebudayaan dan masalah bahasa.Hal ini tidak mudah untuk diatasi dan butuh waktu untuk adaptasi.

 

 

B.     AKUISISI

Akuisisi ialah transaksi yang terjadi antara dua pihak, di mana salah satu pihak, sebagai pembeli pada akhirnya mendapatkan dan menjadi pemilik sebagian besar atau seluruh kekayaan dari pihak lain, sebagai penjual (Summer N. Levine (dalam Zaenuddin, 2020).

Manfaat Akuisisi :

Menurut Shapiro (1991 : 933) dalam Christina (2003 : 12), keuntungan atau manfaat akuisisi adalah sebagai berikut :

1)  Peningkatan tingkat pertumbuhan yang lebih cepat dalam bisnis sekarang daripada melakukan pertumbuhan secara internal.

2) Mengurangi tingkat persaingan dengan membeli beberapa badan usaha guna menggabungkan kekuatan pasar dan pembatasan persaingan.

3)      Memasuki pasar baru penjualan dan pemasaran sekarang yang tidak dapat ditembus.

4)  Menyediakan managerial skill, yaitu adanya bantuan manajerial mengelola aset-aset badan usaha.

Jenis-jenis Akuisisi :

1)      Akuisisi Horizontal : Pengambilalihan kepemilikan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atas perusahaan target yang memiliki bidang usaha yang sama, sehingga merupakan pesaing usaha, baik pesaing yang memproduksi produk yang sama maupun daerah pemasaran yang sama. Tujuannya  yaitu untuk memperbesar pangsa pasar atau membunuh pesaing.

2)      Akuisisi vertical : Pemerolehan dilakukan antara suatu perusahaan dengan perusahaan yang masih dalam satu mata rantai produksi, yakni suatu perusahaan yang bergerak dalam produksi dari hulu ke hilir. Tujuan ini yaitu untuk memperoleh kepastian adanya pasokan dan penjualan barang.

3)      Akuisisi konglomerat : Pengambilalihan kepemilikan perusahan yang tidak terkait dengan perusahaan-perusahaan lain baik secara horizontal maupun secara vertikal. Tujuan ini yaitu agar perusahaan yang diakuisisi dapat  menunjang perusahaan yang mengakuisisi secara keseluruhan serta untuk memantapkan kondisi portepel (portfolio) grup perusahaan.

C.    DIVESTASI

Divestasi (divestiture) merupakan suatu kegiatan dalam menjual maupun melakukan pemisahan beberapa jenis aset dan unit bisnis yang dilakukan oleh perusahaan (Moin, 2010). Divestasi dapat digunakan untuk melakukan transaksi antara satu perusahaan dengan perusahaan lain, yang manfaatnya untuk mendapatkan keuntungan bagi kedua perusahaan tersebut.

Bentuk-bentuk Divestasi :

1)      Penjualan antar perusahaan (sell-off) : Merupakan suatu cara yang dapat digunakan perusahaan untuk melakukan transaksi penjualan antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Hasil dari penjualan tersebut akan menghasilkan keuntungan bagi masing-masing perusahaan tersebut.

2)      Percabangan (spin-off) : Merupakan salah satu cara yang dapat diterapkan perusahaan dalam mengembangkan bisninya yaitu melalui percabangan. Dengan percabangan, perusahaan dapat memisahkan perusahaan induk dengan perusahaan baru yang dikelola menggunakan prinsip maupun strategi yang berbeda dengan perusahaan induknya. Didalam bursa saham, perusahaan baru (cabang) akan membagikan sahamnya kepada pemegang saham perusahaan induk.

3)      Pemotogan aktiva  :  perusahaan induk memiliki mayoritas dalam mengendalikan anak perusahannya. Saham anak perusahaan yang ditawarkan di bursa saham kepada masyarakat menjadi sedikit investor yang tertarik, karena saham yang diluncurkan adalah saham minoritas anak perusahaan.

4)  Managements Buyout : merupakan cara yang digunakan perusahaan induk untuk menjual anak perusahan kepada manajemen yang berada pada posisinya (masih berwenang).

 

 

Rabu, 07 Juli 2021

ETIKA PERIKLANAN


ETIKA PERIKLANAN


1.          Pengertian

 

Menurut Etika Pariwara Indonesia , Etika periklanan adalah ketentuan-ketentuan normatif yang menyangkut profesi dan usaha periklanan yg telah disepakati untuk dihormati,ditaati,dan ditegakkan oleh semua asosiasi dan lembaga pengembangannya.

 

2.          Fungsi Iklan

Iklan dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasaran, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses momunikasi itu iklan menyampaikan sebuah “pesan”. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan bermaksud memberi informasi seolah-olah tujuannya yang terpenting adalah memperkenalkan sebuah produk atau jasa.

Dalam periklanan dapat dibedakan dua fungsi yaitu fungsi informatif dan fungsi persuasif :

1.      Iklan informatif dimaksudkan sebagai tahap pelopor dari kartegori produk untuk membangun permintaan awal.

Periklanan informatif yaitu untuk :

·        Memberitahu pasar tentang satu produk baru dan membangun citra perusahaan (brand image).

·        Menyarankan penggunaan baru dari satu produk

·        Menginformasikan pasar tentang perubahan harga, dan sebagainya.

Contoh iklan informatif :

Iklan layanan masyarakat tentang pencegahan flu burung adalah iklan yang menyediakan informasi namun iklan tersebut menyewa seorang artis agar menarik.

2.      Periklanan persuasif dimaksudkan untuk membangun ‘’periklanan selektif’’ untuk satu brand tertentu, merupakan sebagian besar yang digunakan dalam periklanan beberapa periklanan persuasif telah bergeser ke arah periklanan perbandingan yang bermaksud membangun superioritas satubrand melalui perbandingan spesifik dengan satu atau lebih brand lainnya dalam kelas produk yang sama.

Periklanan persuasif yaitu untuk :

·        Membangun brand preference atau mendorong untuk pindah brand kita

·        Membujuk pembeli untuk membeli sekarang

·        Mengubah persepsi pembeli tentang atribut dari produk

Contoh iklan persuasif :

klan jus buah selain membujuk dan menarik hati konsumen juga menyediakan informasi tentang keberadaan dan keunggulan produk tersebut.

 

 

3.          Prinsip Moral yang perlu dalam Iklan

·        Prinsip Kejujuran

Isi iklan yang dikomunikasikan haruslah sungguh-sungguh menyatakan realitas sebenarnya dari produksi barang dan jasa

·        Prinsip Martabat Manusia sebagai Pribadi

Iklan semestinya menghormati hak dan tanggungjawab setiap orang dalam memilih secara bertanggungjawab barang dan jasa yang ia butuhkan

·        Iklan dan tanggungjawab sosial

Manipulasi melalui iklan atau cara apapun merupakan tindakan yang tidak etis.

 

4.          Penilaian etis terhadap iklan

 

·        Maksud si pengiklan

Penilaian etis atau tidaknya suatu iklan tentu saja berkorelasi kuat dengan maksud si pengiklan, apabila maksud si pengiklan sudah tidak baik, maka sudah dapat dipastikan bahwa iklannya pun juga akan sulit dianggap etis oleh masyarakat.

 

·        Isi iklan

Selain maksud si pengiklan, suatu iklan akan menjadi tidak etis apabila isi iklan tersebut kurang baik, misalnya saja iklan tentang minuman keras, terutama apabila disiarkan di Negara yang menjunjung tinggi adat ketimuran seperti Indonesia ini.

·        Keadaan publik yang tertuju

Apabila dalam membuat iklan penyampaiannya kurang tepat, maka dapat

menimbulkan perkara etika bagi golongan masyarakat dibawahnya

·        Kebiasaan di bidang periklanan

Periklanan selalu dipraktekkan dalam rangka suatu tradisi, dimana dalam tradisi itu, orang sudah biasa dengan cara tertentu disajikannya iklan.

 

5.          Pengontrolan terhadap Iklan

 

·        Kontrol oleh Pemerintah

Tugas penting bagi pemerintah, yang harus melindungi masyarakat konsumen terhadap  keganasan periklanan.

·        Kontrol oleh para pengiklan.         

Dilakukan  dengan  menyusun sebuah  kode  etik,  sejumlah  norma dan  pedoman  yang  disetujui  oleh profesi  periklanan  itu sendiri.

·        Kontrol oleh masyarakat.

Beberapa  lembaga  juga  turut menggalakkan etika periklanan, yaitu YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)  dan  lembaga pembinaan dan  perlindungan  konsumen. Lembaga-lembaga  tersebut  sebagai pengontrol  atas  kualitas dan kebenaran  periklanan.

 

Contoh Iklan yang tidak etis :


Ditempel pada tiang listrik di Jalan Simo Hilir Barat 5,Kec.Sukomanunggal,Kel.Simomulyo Baru,Kota Surabaya (Jawa Timur)

Ulasan : Tiang listrik digunakan untuk menempelkan brosur sedot WC.

 

 Gambar 2:



Ditempel pada gardu listrik di sekitar sungai Simomulyo Baru Kec.Sukomanunggal,Kel.Simomulyo Baru,Kota Surabaya (Jawa Timur)

 Ulasan : Gardu listrik digunakan untuk menempelkan brosur badut.


Gambar 3:

 


Ditempel pada tembok jembatan di Jalan Simo mulyo baru ,Kec.Sukomanunggal,Kel.Simomulyo Baru,Kota Surabaya (Jawa Timur)

 Ulasan : Tembok jembatan digunakan untuk menempelkan brosur pijat panggilan.

 

Contoh iklan yang etis :

Gambar 1:

Reklame dipasang di Jalan Mayjen Yono Suwoyo,Kota Surabaya (Jawa Timur)

 Ulasan : Reklame tersebut memenuhi ketaatan dalam periklanan. Reklame tersebut diletakkan sesuai peraturan daerah Kota Surabaya. Sehingga tidak menganggu pengguna jalan.


#bangganarotama #febunnaraya #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenkuayurai #etikabisnis #etikaperiklanan #missmanagement

Jumat, 02 Juli 2021

5 PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA

 

NAMA : OCSA NURDIYAN AMIRANTI

PRODI : MANAJEMEN B/01219106

 

UAS ETIKA BISNIS

“ 5 PELANGGARAN ETIKA BISNIS “

 

1.      PT.GARUDA INDONESIA

Kasus laporan keuangan Garuda Indonesia :

RUPSLB Garuda Indonesia pada 24 April 2019 memunculkan kasus perseteruan manajemen Garuda Indonesia tentang laporan keuangan.Komisaris maskapai ini, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria, tolak laporan keuangan Garuda ini. Para komisaris keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.

BEI, OJK, hingga BPK dan Kemenkeu telah turun tangan menghadapi masalah Garuda Indonesia terkait kasus laporan keuangan ini. Pihak Kemenkeu menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.Sejumlah denda sebesar 1,25 M harus dibayar pihak Garuda Indonesia atas laporan keuangan mereka yang bermasalah.

 

Kasus                                      : Laporan Keuangan

Pelaku Pelanggaran                : Auditor keuangan,Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia

Pihak yang dirugikan              : Karyawan Garuda Indonesia

Jenis Pelanggaran                   : Laporan keuangan audit dan sistem pengendalian mutu,

Dasar hukum pelanggaran      :

ü  Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)

ü  Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

            Upaya yang bisa dilakukan          :

a)      Pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran.

b)      Membawa kasus ini ke ranah hukum.

c)      Kementrian keuangan harus terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi keuangan, seperti kantor akuntan publik, penilai, akuntan publik, dan sebagainya.

 

2.      TOKOPEDIA

Tokopedia adalah platform belanja online yang memiliki branding yang besar serta  pengguna yang banyak,sehingga keamanan data konsumen seharusnya menjadi hal yang sangat penting dan patut diperhatikan Tokopedia. Dalam kasus ini, ada 91 juta data pengguna aplikasi Tokopedia serta 7 juta data penjual per bulan maret 2020 yang datanya yang bocor dan dijual di situs dark web dengan harga jual sebesar 5000 dollar Amerika Serikat.

Kebocoran data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip otonomi, integritas dan menjaga reputasi.

Kasus                                      : Bocornya data pengguna Tokopedia

Pelaku Pelanggaran                :  Hacker

Pihak yang dirugikan              : Tokopedia dan Penggunanya.

Jenis Pelanggaran                   : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha

Dasar hukum pelanggaran      :

ü  UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 & 5 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen.

ü  UU No 8 Tahun 1999 Pasal 6 & 7 tentang Perlindungan pelaku usaha, hak dan kewajiban Pelaku usaha.

ü  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

ü  Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)

Upaya yang bisa dilakukan          :

a)      Tokopedia dapat menelusuri login-logout history pengguna akun sejak Maret.

b)      Tokopedia membawa kasus ini ke ranah hukum

 

3.      JIWASRAYA

 

Kasus                                           : Korupsi

Pelaku Pelanggaran                    : Direktur Utama,Direktur Keuangan Jiwasraya,mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya,Direktur Utama International Tbk dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk.

Pihak yang dirugikan                   : Pengguna Asuransi

Jenis Pelanggaran                        : Korupsi Dana Arusansi

Dasar Hukum Pelanggaran          :

 

ü  Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

 

ü  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ü  Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Upaya yang bisa dilakukan          :

a)      Suntikan Modal dari pemegang saham

b)      Restrukturisasi Jiwasraya dengan melakukan penerbitan utang oleh anak usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan membayar polis nasabah Jiwasraya.

 

4.      ASABRI

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

 

Kasus                                           : Korupsi

Pelaku Pelanggaran                      : 1. Direktur Utama PT Asabri

  2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret

      2016

  3. Eks. Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober

      2008

  4. Mantan Direktur Asabri

  5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri

  6. Direktur Utama PT Prima Jaringan.

  7. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat

  8.Dirut PT Hanson International Tbk

 

Pihak yang dirugikan                   : Investor Asabri

Jenis Pelanggaran                         : Korupsi dana investasi

Dasar Hukum Pelanggaran          :

ü  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Upaya yang bisa Dilakukan :

a)      Kasus PT Asabri Diselesaikan Secara Perdata.

 

5.      PB DJARUM

 

Kasus ini diawali dari laporan Yayasan Lentera Anak kepada KPAI tentang adanya kemungkinan eksploitasi anak pada seleksi PB Djarum. Di mana dalam kegiatan yang diadakan, anak-anak menggunakan kaos yang ada tulisan merek Djarum yang cukup mencolok.

 

Ketua dari Yayasan Lenteran Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa hal itu melanggar PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau untuk kesehatan.

 

Kasus                                           : Ekspoitasi Anak

Pelaku Pelanggaran                    : PB Djarum

Pihak yang dirugikan                  : Anak-anak yang ikut dalam soft promotion brand image    rokok tersebut

Jenis Pelanggaran                        : Eksploitasi anak dalam audisi PB Djarum.

Dasar Hukum Pelanggaran          :

 

ü  PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan..

ü  Dan menggunakan modelanak-anak untuk menggunakan kaos bergambar brand image    rokok tersebut.

 

Upaya yang bisa Dilakukan :

a)      Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan kegiatan.



#bangganarotama #febunnarjaya #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenkuayurai #etikabisnis #missmanagement