NAMA
: OCSA NURDIYAN AMIRANTI
PRODI
: MANAJEMEN B/01219106
UAS
ETIKA BISNIS
“
5 PELANGGARAN ETIKA BISNIS “
1. PT.GARUDA
INDONESIA
Kasus
laporan keuangan Garuda Indonesia :
RUPSLB
Garuda Indonesia pada 24 April 2019 memunculkan kasus perseteruan manajemen Garuda
Indonesia tentang laporan keuangan.Komisaris maskapai ini, Chairul Tanjung dan
Dony Oskaria, tolak laporan keuangan Garuda ini. Para komisaris keberatan
dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi antara PT Mahata
Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.
BEI,
OJK, hingga BPK dan Kemenkeu telah turun tangan menghadapi masalah Garuda
Indonesia terkait kasus laporan keuangan ini. Pihak Kemenkeu menjatuhkan sanksi
kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP)
sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.Sejumlah denda sebesar 1,25 M
harus dibayar pihak Garuda Indonesia atas laporan keuangan mereka yang
bermasalah.
Kasus : Laporan Keuangan
Pelaku Pelanggaran : Auditor keuangan,Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia
Pihak yang
dirugikan : Karyawan Garuda
Indonesia
Jenis
Pelanggaran : Laporan
keuangan audit dan sistem pengendalian mutu,
Dasar hukum
pelanggaran :
ü Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal (UU PM)
ü Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian
dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.
Upaya yang bisa
dilakukan :
a)
Pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran.
b)
Membawa kasus ini ke ranah hukum.
c)
Kementrian keuangan harus terus meningkatkan kualitas pengawasan
terhadap profesi keuangan, seperti kantor akuntan publik, penilai, akuntan
publik, dan sebagainya.
2. TOKOPEDIA
Tokopedia
adalah platform belanja online yang memiliki branding yang besar serta pengguna yang banyak,sehingga keamanan data
konsumen seharusnya menjadi hal yang sangat penting dan patut diperhatikan
Tokopedia. Dalam kasus ini, ada 91 juta data pengguna aplikasi Tokopedia serta
7 juta data penjual per bulan maret 2020 yang datanya yang bocor dan dijual di
situs dark web dengan harga jual sebesar 5000 dollar Amerika Serikat.
Kebocoran
data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip otonomi, integritas dan
menjaga reputasi.
Kasus : Bocornya data pengguna Tokopedia
Pelaku
Pelanggaran : Hacker
Pihak yang
dirugikan : Tokopedia dan Penggunanya.
Jenis
Pelanggaran : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha
Dasar hukum
pelanggaran :
ü
UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 & 5 tentang
Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen.
ü
UU No 8 Tahun 1999 Pasal 6 & 7 tentang
Perlindungan pelaku usaha, hak dan kewajiban Pelaku usaha.
ü
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
ü
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)
Upaya yang bisa
dilakukan :
a)
Tokopedia dapat menelusuri login-logout history
pengguna akun sejak Maret.
b)
Tokopedia membawa kasus ini ke ranah hukum
3. JIWASRAYA
Kasus : Korupsi
Pelaku Pelanggaran : Direktur Utama,Direktur Keuangan Jiwasraya,mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya,Direktur Utama International
Tbk dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk.
Pihak yang dirugikan : Pengguna Asuransi
Jenis Pelanggaran : Korupsi Dana Arusansi
Dasar Hukum Pelanggaran :
ü
Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan
asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.
ü
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ü
Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18
Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya yang bisa
dilakukan :
a)
Suntikan Modal dari pemegang saham
b)
Restrukturisasi Jiwasraya dengan melakukan penerbitan utang oleh anak
usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan membayar polis
nasabah Jiwasraya.
4.
ASABRI
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah
mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu
mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan
dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Kasus :
Korupsi
Pelaku
Pelanggaran :
1. Direktur Utama PT Asabri
2. Mantan Direktur Utama PT Asabri
periode Maret
2016
3. Eks. Direktur Keuangan PT Asabri
periode Oktober
2008
4. Mantan Direktur Asabri
5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri
6. Direktur Utama PT Prima Jaringan.
7. Komisaris PT Trada Alam Minera
Heru Hidayat
8.Dirut PT Hanson International Tbk
Pihak yang
dirugikan :
Investor Asabri
Jenis
Pelanggaran :
Korupsi dana investasi
Dasar Hukum
Pelanggaran :
ü Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Upaya yang bisa Dilakukan :
a) Kasus PT Asabri Diselesaikan Secara Perdata.
5.
PB DJARUM
Kasus ini diawali dari
laporan Yayasan Lentera Anak kepada KPAI tentang adanya kemungkinan eksploitasi
anak pada seleksi PB Djarum. Di mana dalam kegiatan yang diadakan, anak-anak
menggunakan kaos yang ada tulisan merek Djarum yang cukup mencolok.
Ketua dari Yayasan Lenteran
Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa hal itu melanggar PP 109 tahun 2012
tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau untuk
kesehatan.
Kasus : Ekspoitasi Anak
Pelaku Pelanggaran : PB Djarum
Pihak yang dirugikan : Anak-anak yang ikut dalam soft promotion brand image rokok tersebut
Jenis Pelanggaran : Eksploitasi anak dalam audisi PB Djarum.
Dasar Hukum Pelanggaran :
ü
PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif
Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan..
ü
Dan menggunakan modelanak-anak untuk menggunakan kaos bergambar brand
image rokok tersebut.
Upaya yang bisa Dilakukan :
a)
Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan kegiatan.
#bangganarotama #febunnarjaya #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenkuayurai #etikabisnis #missmanagement
Tidak ada komentar:
Posting Komentar