Jumat, 02 Juli 2021

5 PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA

 

NAMA : OCSA NURDIYAN AMIRANTI

PRODI : MANAJEMEN B/01219106

 

UAS ETIKA BISNIS

“ 5 PELANGGARAN ETIKA BISNIS “

 

1.      PT.GARUDA INDONESIA

Kasus laporan keuangan Garuda Indonesia :

RUPSLB Garuda Indonesia pada 24 April 2019 memunculkan kasus perseteruan manajemen Garuda Indonesia tentang laporan keuangan.Komisaris maskapai ini, Chairul Tanjung dan Dony Oskaria, tolak laporan keuangan Garuda ini. Para komisaris keberatan dengan pengakuan pendapatan Garuda Indonesia atas transaksi antara PT Mahata Aero Teknologi dengan PT Citilink Indonesia, anak usaha Garuda.

BEI, OJK, hingga BPK dan Kemenkeu telah turun tangan menghadapi masalah Garuda Indonesia terkait kasus laporan keuangan ini. Pihak Kemenkeu menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai auditor laporan keuangan Garuda Indonesia.Sejumlah denda sebesar 1,25 M harus dibayar pihak Garuda Indonesia atas laporan keuangan mereka yang bermasalah.

 

Kasus                                      : Laporan Keuangan

Pelaku Pelanggaran                : Auditor keuangan,Direksi dan Komisaris Garuda Indonesia

Pihak yang dirugikan              : Karyawan Garuda Indonesia

Jenis Pelanggaran                   : Laporan keuangan audit dan sistem pengendalian mutu,

Dasar hukum pelanggaran      :

ü  Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM)

ü  Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik.

            Upaya yang bisa dilakukan          :

a)      Pemberian sanksi terhadap pelaku pelanggaran.

b)      Membawa kasus ini ke ranah hukum.

c)      Kementrian keuangan harus terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap profesi keuangan, seperti kantor akuntan publik, penilai, akuntan publik, dan sebagainya.

 

2.      TOKOPEDIA

Tokopedia adalah platform belanja online yang memiliki branding yang besar serta  pengguna yang banyak,sehingga keamanan data konsumen seharusnya menjadi hal yang sangat penting dan patut diperhatikan Tokopedia. Dalam kasus ini, ada 91 juta data pengguna aplikasi Tokopedia serta 7 juta data penjual per bulan maret 2020 yang datanya yang bocor dan dijual di situs dark web dengan harga jual sebesar 5000 dollar Amerika Serikat.

Kebocoran data atas kelalaian Tokopedia tentu melanggar prinsip otonomi, integritas dan menjaga reputasi.

Kasus                                      : Bocornya data pengguna Tokopedia

Pelaku Pelanggaran                :  Hacker

Pihak yang dirugikan              : Tokopedia dan Penggunanya.

Jenis Pelanggaran                   : Perlindungan data konsumen dan pelaku usaha

Dasar hukum pelanggaran      :

ü  UU No 8 Tahun 1999 Pasal 4 & 5 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen.

ü  UU No 8 Tahun 1999 Pasal 6 & 7 tentang Perlindungan pelaku usaha, hak dan kewajiban Pelaku usaha.

ü  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)

ü  Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE)

Upaya yang bisa dilakukan          :

a)      Tokopedia dapat menelusuri login-logout history pengguna akun sejak Maret.

b)      Tokopedia membawa kasus ini ke ranah hukum

 

3.      JIWASRAYA

 

Kasus                                           : Korupsi

Pelaku Pelanggaran                    : Direktur Utama,Direktur Keuangan Jiwasraya,mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya,Direktur Utama International Tbk dan Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk.

Pihak yang dirugikan                   : Pengguna Asuransi

Jenis Pelanggaran                        : Korupsi Dana Arusansi

Dasar Hukum Pelanggaran          :

 

ü  Undang-undang Nomor 40/2014 tentang perasuransian dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27 Tahun 2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, pembaruan dari POJK Nomor 71 Tahun 2014.

 

ü  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

ü  Dakwaan subsider meliputi Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Upaya yang bisa dilakukan          :

a)      Suntikan Modal dari pemegang saham

b)      Restrukturisasi Jiwasraya dengan melakukan penerbitan utang oleh anak usaha Jiwasraya Putra. Dana restrukturisasi ini akan digunakan membayar polis nasabah Jiwasraya.

 

4.      ASABRI

 

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

 

Kasus                                           : Korupsi

Pelaku Pelanggaran                      : 1. Direktur Utama PT Asabri

  2. Mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret

      2016

  3. Eks. Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober

      2008

  4. Mantan Direktur Asabri

  5. Kepala Divisi Investasi PT Asabri

  6. Direktur Utama PT Prima Jaringan.

  7. Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat

  8.Dirut PT Hanson International Tbk

 

Pihak yang dirugikan                   : Investor Asabri

Jenis Pelanggaran                         : Korupsi dana investasi

Dasar Hukum Pelanggaran          :

ü  Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Upaya yang bisa Dilakukan :

a)      Kasus PT Asabri Diselesaikan Secara Perdata.

 

5.      PB DJARUM

 

Kasus ini diawali dari laporan Yayasan Lentera Anak kepada KPAI tentang adanya kemungkinan eksploitasi anak pada seleksi PB Djarum. Di mana dalam kegiatan yang diadakan, anak-anak menggunakan kaos yang ada tulisan merek Djarum yang cukup mencolok.

 

Ketua dari Yayasan Lenteran Anak, Lisda Sundari, menyatakan bahwa hal itu melanggar PP 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa tembakau untuk kesehatan.

 

Kasus                                           : Ekspoitasi Anak

Pelaku Pelanggaran                    : PB Djarum

Pihak yang dirugikan                  : Anak-anak yang ikut dalam soft promotion brand image    rokok tersebut

Jenis Pelanggaran                        : Eksploitasi anak dalam audisi PB Djarum.

Dasar Hukum Pelanggaran          :

 

ü  PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan..

ü  Dan menggunakan modelanak-anak untuk menggunakan kaos bergambar brand image    rokok tersebut.

 

Upaya yang bisa Dilakukan :

a)      Melakukan pengawasan lebih ketat terhadap penyelenggaraan kegiatan.



#bangganarotama #febunnarjaya #prodimanajemen #universitasnarotama #dosenkuayurai #etikabisnis #missmanagement

Tidak ada komentar:

Posting Komentar