Selasa, 07 April 2020

DAMPAK COVID-19 BAGI BISNIS UMKM


DAMPAK COVID-19 BAGI BISNIS UMKM



Peranan UMKM adalah sebagai pilar perekonomian nasional.


Mereka yang terjun dalam UMKM adalah mereka yang dikenal kebal menghadapi krisis. Salah satu alasannya adalah kemampuan untuk bersikap fleksibel dan adaptif terhadap berbagai gejolak perubahan.


UMKM adalah sektor yang telah terbukti menyerap tenaga kerja hingga mencapai 90,9 juta pekerja atau 97,1% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Di Indonesia, UMKM adalah sektor yang jumlahnya fenomenal, lebih dari 50 juta unit usaha di Indonesia ada di sektor ini. Sehingga, bisa dikatakan hampir sebagian besar pelaku usaha di Indonesia sebenarnya adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah.


UMKM adalah representasi perekonomian rakyat dan kita sadari tentu memiliki sejumlah keterbatasan untuk bersaing dengan badan usaha dari pemodal besar.


Wabah Covid-19 saat ini telah memukul perekonomian Indonesia. pemerintah harus mengantisipasi dampak virus corona yang bisa menganggu stabilitas ekonomi Indonesia.


Status tanggap darurat yang diterapkan di beberapa wilayah akibat Covid-19,membuat pekerja di sektor informal dan UMKM tak bekerja.

Ketua Asosiasi UMKM Indonesia,Ikhsan Ingratubun ,mengungkapkan pendapatan usaha UMKM pupus gara-gara wabah Covid-19. Sehingga mereka kesulitan untuk membayar biaya-biaya serta gaji para pekerja. 

Dampaknya adalah banyak dari pekerja UMKM terpaksa pulang kampung.


Saat ini pemerintah tengah menyiapkan kebijakan bantuan social untuk menyokong sektor informal dan pekerja harian,serta memberi stimulus bagi usaha kecil,mikro dan menegah. 


Selain itu juiga pemerintah perlu berhati-hati agar kebijakan itu tepat sasaran untuk menanggulangi adanya penyelewengan seperti dalam penyaluran bantuan langsung tunai (BLT).


Berdasarkan hal tersebut ,KEMENKUE memberikan tanggapan tentang kebijakan pemerintah bersama BI dan OJK bagi para pelaku UMKM yaitu :


1.   Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.


2.   Pemberian keringanan dan/ atau penundaan pembayaran kredit atau leasing sampai dengan Rp.10 miliar,termasuk untuk UMKM dan pekerja informal,maksimal 1 tahun.


3.   Restrukturisasi kredit melalui peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar,dapat diterapkan Bank tanpa Batasan plafon kredit.


4.   Anggaran kartu prakerja dinaikan dari Rp.10 triliun menjadi Rp.20 triliun untuk 5,6 juta orang yang terkena PHK dan pelaku UMKM yang terdampak COVID-19. Penerima manfaat menerima insentif pasca pelatihan Rp.600.000,- dengan biaya pelatihan 1 juta dan insentif survey kerja Rp.150.000,-

#bangganarotama
#narotamajaya
#thinksmart
#generasiemas
#suksesituaku
#febisnismudanarotama


Tidak ada komentar:

Posting Komentar